Mendagri: Kabupaten Tangerang Tetap Terapkan PPKM Level 4
Padahal, Kabupaten Tangerang tergolong level 3 loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, Kabupaten Tangerang harus menerapkan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Meskipun saat ini, Tangerang masuk kategori level 3 terkait penyebaran COVID-19.
Mendagri pun menjelaskan alasan penerapan PPKM Level 4 itu di Tangerang. "Sebenarnya sudah turun dari level 4 ke level 3, tapi karena aglomerasi, kedekatan dengan Jakarta, maka masih diterapkan PPKM level 4," ujar Tito, Senin (26/7/2021).
Hal itu dia utarakan ketika mengunjungi Kabupaten Tangerang untuk mengecek penerapan Instruksi Mendagri Nomor 23, 24, dan 25 mengenai PPKM Level 3-4.
Baca Juga: 10 Mal di Tangerang Raya untuk Kamu Pecinta Belanja
1. Positif rate COVID-19 di Kabupaten Tangerang sudah menurun
Tito mengungkapkan, berdasarkan paparan dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang sudah membaik Hal itu ditandai dengan positivity rate COVID-19 yang menurun.
Tak hanya itu, BOR (Bed Occupancy Rate) pun ikut menurun. "Artinya cukup baik, saya sampaikan apresiasi," tuturnya.
Baca Juga: Insentif Nakes di Banten Baru Cair 3 Bulan
Baca Juga: Butuh 9 Juta Dosis Vaksin, Banten Baru Terima 1,6 Juta Nih
Baca Juga: Anak di Banten Sudah Bisa Vaksinasi COVID-19, Apa Syaratnya?