Pemkab Tangerang Tak Izinkan Sekolah Tingkat SD Laksanakan PTM
Ada alasan di balik larangan siswa SD untuk PTM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengizinkan sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk menjalani pembelajaran tatap muka (PTM). Saat ini, baru sekolah di tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/SKh yang diperbolehkan PTM.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat yang telah dilakukan.
"Jadi sesuai rumusan hasil rapat untuk PTM, sekolah di tingkat SD belum diperbolehkan PTM," ujar Maesyal, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: 126 SMP Sederajat di Kota Tangerang Lakukan PTM Pekan Depan
1. Alasan siswa jenjang SD belum boleh PTM
Maesyal menuturkan, salah satu syarat untuk bisa menggelar PTM adalah siswa harus telah divaksinasi minimal 60 persen. Sedangkan pada usia di tingkat SD, mayoritas belum dapat divaksinasi karena usianya yang masih di bawah 12 tahun.
"Jadi vaksinasi tersebut termasuk guru, kepala sekolah, dan siswa, sedangkan siswa SD rata-rata belum bisa divaksinasi," tuturnya.
Baca Juga: SMA Negeri Tangerang Akan Setop PTM Jika Ada Siswa Positif COVID-19