TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyelenggara Haul Akbar di Tangerang Didenda Rp20 Juta

Denda merujuk pada Perbup nomor 54 tahun 2020

IDN Times/Dok. Humas Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akhirnya mendenda penyelenggara acara Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, terdapat 100 orang yang mendapat sanksi denda setelah pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

"Kita berikan denda kepada 100 orang yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut," ujar Bambang, Jumat (8/12/2020). 

Baca Juga: Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasi Mal dan Restoran di Libur Nataru 

1. Dikenakan denda Rp200 ribu per orang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Bambang mengatakan, denda itu dikeluarkan didasari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54, di mana setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

"Kita ambil denda maksimal sebesar Rp200 ribu per orang. Jadi, total keseluruhan denda sebesar Rp20 juta," katanya. 

Baca Juga: Soal Kerumunan di Haul Akbar, Polisi Periksa Pejabat Pemkab

2. Penyelenggara hingga santri yang dikenakan denda

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Bambang menyebutkan, 100 orang yang didenda itu terdiri dari panitia, santri, hingga pengelola pondok pesantren. Mereka berasal dari 10 kecamatan yang dekat dengan wilayah pelaksanaan di Kecamatan Pasar Kemis.

"Data itu menyebar di 10 kecamatan yang terdekat dari Pondok Pesantren, yakni Kecamatan Cikupa, Rajeg, Balaraja, Sukamulya, Sukadiri, Pasar Kemis, Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan dan Kecamatan Sepatan Timur," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Saat Haul Akbar Dilimpahkan ke Polda Banten

Berita Terkini Lainnya