TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah di Tangerang 

Pelaku melakukan aksi vandalisme seorang diri

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jajaran Polresta Kota Tangerang berhasil mengamankan S (18) yang diduga pelaku vandalisme rumah ibadah Musala di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa sore (29/9/2020). 

Aksi vandalisme tersebut diketahui setelah salah satu warga hendak melaksanakan azan Salat Ashar. Namun, Musala didapati telah terdapat coretan bernada provokasi di tembok dan fasilitas ibadah lainnya.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sebulan

1. Diamankan di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB

IDN Times/Dok. Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri sekira pukul 19.30 WIB. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. 

"Saat ini pelaku S sudah kita bawa ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade, Rabu (30/9/2020). 

2. Pelaku seorang mahasiswa salah satu universitas di Jakarta

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ade mengatakan, pelaku S merupakan seorang mahasiswa di Jakarta. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. 

"Saat diinterogasi pelaku meyakini bahwa apa yang dilakukannya sesuai dengan apa yang dia pelajari," ujar Ade.

Meski begitu, hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait motif apa yang mendasari S nekat melakukan hal tersebut. 

3. Pelaku melakukan aksinya terinspirasi dari Youtube

Unsplash/Noorwood Themes

Ade mengungkapkan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terinspirasi dari Youtube. Ia sebelumnya telah menonton aksi serupa hingga berani meniru hal yang sama. 

"Dia belajar dari Youtube semua masih kita dalami. Dia merasa apa yang dilakukan itu sudah benar," ungkap Ade. 

4. Pelaku dapat berkomunikasi dengan baik

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Ade menegaskan, dari hasil interogasi, pelaku S dapat dimintai keterangan dengan baik. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan dari pelaku. 

"Saat diajak ngobrol, normal, bisa jawab. Diskusi mengobrol, kalau ada keterangan dari keluarga pelaku gangguan jiwa saya tidak bisa memastikan, namun dari interogasi yang bersangkutan normal," jelasnya. 

Baca Juga: 11 Dokter dan 9 Nakes Lainnya Positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang 

Berita Terkini Lainnya