Polres Metro Tangerang Mulai Lakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
Ada juga ETLE portabel yang bisa dipindahkan sesuai kondisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di wilayahnya. Saat ini, sistem tilang elektronik tersebut tengah dilakukan uji coba selama tiga hari.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penetapan sistem ETLE ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Mulai diujicobakan pada Kamis 5 Januari 2023 dan tilang akan berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023," ujar Zain, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Vaksin Booster di Kabupaten Tangerang Langka
1. Kamera ETLE dipasang di ruas jalan yang tinggi kasus pelanggaran lalu lintas
Zain mengungkapkan, kamera ETLE telah dipasang di ruas jalan yang memiliki angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tinggi. Hal tersebut untuk menekan angka pelanggaran tersebut.
"Ada 4 ETLE statis di tempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McD," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Keluarga di Kabupaten Tangerang Terdampak Banjir