PPLN yang Baru Tiba di Bandara Soetta Tidak Perlu Tes PCR
Penumpang bisa booster di Bandara Soetta secara gratis loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah melonggarkan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat ini, PPLN tak perlu lagi mengantre untuk menjalani tes COVID-19 dengan metode PCR.
Meski demikian, penumpang yang baru tiba dari luar negeri--baik WNA maupun WNI--tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan memiliki hasil pemeriksaan atau negatif Covid-19 dari negara keberangkatan maksimal 2x24 jam.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Sus Agus Listiyono mengatakan, aturan untuk kedatangan PPLN tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri.
"Untuk PPLN menurut SE 17 April 2022, adendumnya sama 19 April, tidak ada lagi PCR kedatangan, tapi keberangkatan masih harus 2x24jam," kata Kolonel Agus, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Skytrain dan TOD Bandara Soetta Kembali Beroperasi, Catat Rutenya!
1. Pos pemeriksaan PPLN telah dikurangi
Agus menjelaskan, sejak addendum SE tersebut terbit, alur kedatangan penumpang penerbangan asal luar negeri di Bandara Soetta berubah. Jumlah pos pemeriksaan yang dulunya harus dilewati PPLN saat ini telah dikurangi.
"Sampai di sini (Bandara Soetta), tidak ada lagi pemeriksaan PCR penumpang. Setelah unloading, hanya ada scan suhu tubuh. Apabila di bawah 37,5 maka flow-nya langsung ke Imigrasi, tidak ada lagi pemeriksaan pos-pos yang dulunya ada, kemudian ke bea cukai, lalu pulang," jelasnya.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Skytrain Bandara Soetta Belum Beroperasi