TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selebgram Gebby Vesta Ngamuk Ditolak Terbang Karena Tak Bawa STRP

Ini penjelasan pengelola Bandara Soekarno-Hatta

Instagram.com/@gebby6.vesta_.

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang selebgram, Gebby Vesta mengamuk di counter validasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang pada Kamis (22/7/2021). 

Peristiwa tersebut viral lantaran diunggah di Instagramnya sendiri yakni @vestabeaute hingga ditonton oleh 299.553 orang dan dikomentari oleh 1.642 orang. 

Dari video berdurasi 50 detik tersebut, diketahui Gebby Vesta tengah melakukan validasi syarat terbang. Ia menyebutkan telah membawa syarat terbang, seperti kartu vaksin dan surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode PCR Test. 

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Buka Sentra Vaksinasi Bagi Calon Penumpang

1. Bermula ketika selebgram yang ditolak terbang karena tidak bawa STRP

IDN Times/Dok. Instagram Gebby Vesta

Dalam unggahan Gebby Vesta tersebut, petugas menolaknya lantaran dia harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut atau disebut Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," kata Gebby Vesta dalam akun Instagramnya. 

Gebby Vesta mengatakan, percuma saja dia melakukan vaksin karena tetap saja tidak dapat naik pesawat. 

"Jadi sekarang kalau kalian enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini engga guna, ini engga guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga, engga guna," kata dia, kesal. 

Baca Juga: Vaksinasi Jadi Syarat Naik Pesawat di PPKM Darurat, Apa Kata Maskapai?

2. Pengelola Bandara sebut aturan tersebut baru dikeluarkan pemerintah pusat

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti tu

Sementara, Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi, mengonfirmasi bahwa ada prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, penumpang umur 18 tahun ke bawah mulai dibatasi dan berikut beberapa aturannya. 

"Aturan tersebut memang baru diterapkan, dimana pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda atau surat perintah tugas dari pimpinan Instansi setingkat Eselon II," jelas Holik. 

Dalam aturan baru tersebut, disebut juga bahwa pelaku perjalanan orang/penumpang selain pekerja bisa dilakukan dengan beberapa alasan, yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

"Itupun wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya," tuturnya. 

Berita Terkini Lainnya