Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Masuk Mobil Jenazah
Hukuman diberikan sesuai jenis pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Puluhan warga di Kabupaten Tangerang mendapat hukuman anti-mainstream karena tidak melaksanakan protokol kesehatan. Hukumannya, masuk mobil jenazah selama beberapa menit.
Mereka terjaring operasi yustisi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan karena tidak menggunakan masker dan menciptakan kerumunan. Operasi yustisi yang dilaksanakan gabungan Pemkab Tangerang bersama TNI/Polri itu bertujuan meningkatkan kembali kesadaran dan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Banyak Klaster Keluarga, Pemkot Tangerang Hidupkan Lagi PSBL-RW
1. Ada 20 orang tak gunakan masker dan dihukum masuk ke mobil jenazah
Camat Panongan, Rudi Lesmana mengatakan, pihaknya melakukan operasi masker dan kerumunan di wilayahnya. Dari operasi tersebut, 20 orang dijatuhi hukuman masuk ke dalam mobil jenazah.
"Mobil jenazah sudah kita siapkan, di dalam sana mereka harus merenung selama 2 sampai 5 menit," ujar Rudi, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Kasus Positif Corona di Banten Didominasi dari Klaster Keluarga
Baca Juga: Gubernur Minta Warga Banten Lindungi Para Kyai, Ulama, dan Dai