TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Masuk Mobil Jenazah

Hukuman diberikan sesuai jenis pelanggaran

Warga dihukum masuk mobil jenazah karena tidak menerapkan protokol kesehatan (IDN TImes/Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Puluhan warga di Kabupaten Tangerang mendapat hukuman anti-mainstream karena  tidak melaksanakan protokol kesehatan. Hukumannya, masuk mobil jenazah selama beberapa menit.

Mereka terjaring operasi yustisi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan karena tidak menggunakan masker dan menciptakan kerumunan. Operasi yustisi yang dilaksanakan gabungan Pemkab Tangerang bersama TNI/Polri itu bertujuan meningkatkan kembali kesadaran dan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Banyak Klaster Keluarga, Pemkot Tangerang Hidupkan Lagi PSBL-RW

1. Ada 20 orang tak gunakan masker dan dihukum masuk ke mobil jenazah

Warga dihukum masuk mobil jenazah karena tidak menerapkan protokol kesehatan (IDN TImes/Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Camat Panongan, Rudi Lesmana mengatakan, pihaknya melakukan operasi masker dan kerumunan di wilayahnya. Dari operasi tersebut, 20 orang dijatuhi hukuman masuk ke dalam mobil jenazah.

"Mobil jenazah sudah kita siapkan, di dalam sana mereka harus merenung selama 2 sampai 5 menit," ujar Rudi, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Banten Didominasi dari Klaster Keluarga  

2. Warga yang melanggar mendapat nasihat dari pemuka agama

Warga dihukum masuk mobil jenazah karena tidak menerapkan protokol kesehatan (IDN TImes/Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Rudi menuturkan, tak hanya diminta masuk dan merenung di dalam mobil jenazah, pihaknya juga meminta para pelanggar untuk mendengarkan nasehat dari pemuka agama. 

"Supaya mereka lebih merenungi bahwa apa yang mereka lakukan itu salah sehingga dikemudian hari tidak akan mengulangi kembali," ujar Rudi. 

Baca Juga: Gubernur Minta Warga Banten Lindungi Para Kyai, Ulama, dan Dai 

Berita Terkini Lainnya