Terindikasi Cyber Crime, 24 WN Afrika Ditangkap Imigrasi Tangerang
12 WNA tak miliki dokumen keimigrasian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 24 warga negara asing (WNA) asal Afrika pada Jum'at (26/11/2021) dini hari, di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya WNA yang bergerombol di apartemen tersebut.
"Masyarakat merasa resah dan tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan para WNA tersebut sehingga melaporkan kepada kami," kata Sengky di Kantor Imigrasi Tangerang, Jum'at (26/11/2021).
Baca Juga: 387 Pengendara Kena Tilang Polres Metro Tangerang Kota
1. Mereka diduga melakukan kejahatan cyber
Sengky menuturkan, saat ditangkap, semua WNA tersebut sama-sama berada di depan alat elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Saat ditanya, keseluruhannya tidak dapat menjelaskan.
"Indikasi terlibat kejahatan cyber memang ada, kita akan berkoordinasi dengan Mabes Polri," ujar Sengky.