TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terindikasi Cyber Crime, 24 WN Afrika Ditangkap Imigrasi Tangerang

12 WNA tak miliki dokumen keimigrasian

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 24 warga negara asing (WNA) asal Afrika pada Jum'at (26/11/2021) dini hari, di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya WNA yang bergerombol di apartemen tersebut. 

"Masyarakat merasa resah dan tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan para WNA tersebut sehingga melaporkan kepada kami," kata Sengky di Kantor Imigrasi Tangerang, Jum'at (26/11/2021). 

Baca Juga: 387 Pengendara Kena Tilang Polres Metro Tangerang Kota

1. Mereka diduga melakukan kejahatan cyber

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sengky menuturkan, saat ditangkap, semua WNA tersebut sama-sama berada di depan alat elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Saat ditanya, keseluruhannya tidak dapat menjelaskan. 

"Indikasi terlibat kejahatan cyber memang ada, kita akan berkoordinasi dengan Mabes Polri," ujar Sengky. 

2. Sebanyak 12 WNA tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, lanjut Sengky, sebanyak 12 WNA tak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti visa maupun paspor. Sedangkan, 12 lainnya memiliki visa dan paspor Nigeria. 

"Namun, paspornya tercatat sudah melebihi masa berlaku," jelasnya. 

Baca Juga: UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

Berita Terkini Lainnya