TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

Serikat buruh setujui angka kenaikan tersebut

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Tangerang naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Hal tersebut usai dilaksanakan rapat pleno terkait penentuan besaran kenaikan UMK, Selasa (23/11/2021). 

Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik menjadi Rp4.653.872.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya, Rabu (24/11/2021). 

Baca Juga: 2 Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang  di Kota Tangerang

1. UMK Tangerang dihitung dari beberapa formulasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Beni menuturkan, kenaikan itu berdasarkan dari beberapa fomulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktivitas 1,05 persen.

"Jadi memang kita hitung berdasarkan formulasi dari berbagai sisi," jelasnya. 

2. Serikat buruh setujui kenaikan 10 persen

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Perwakilan Serikat Buruh Kabupaten Tangerang, Edi Jayadi menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK tersebut. Meskipun, jumlah tersebut tidak sesuai dengan tuntutan para buruh, yakni 13,5 persen. 

"Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Tangerang Demo, Tuntut UMK Naik 13,5 Persen

Berita Terkini Lainnya