UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen
Serikat buruh setujui angka kenaikan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Tangerang naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Hal tersebut usai dilaksanakan rapat pleno terkait penentuan besaran kenaikan UMK, Selasa (23/11/2021).
Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik menjadi Rp4.653.872.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: 2 Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Tangerang
1. UMK Tangerang dihitung dari beberapa formulasi
Beni menuturkan, kenaikan itu berdasarkan dari beberapa fomulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktivitas 1,05 persen.
"Jadi memang kita hitung berdasarkan formulasi dari berbagai sisi," jelasnya.
Baca Juga: Buruh Tangerang Demo, Tuntut UMK Naik 13,5 Persen