TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat Ramadan

Bupati Tangerang keluarkan surat edaran soal larangan ini

Ilustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadan 2023. Hal tersebut lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama saat masyarakat beribadah.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam mengatakan, imbauan tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 13 Maret 2023.

"Namun, ini sifatnya imbauan karena MUI bukan eksekutor sehingga hanya bisa melakukan imbauan dan rekomendasi kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," kata Nur Alam, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Tangerang

1. Dalam surat edaran juga diimbau tidak menyalakan petasan

Antara Foto/M. Risyal Hidayat

Dalam surat edaran, terdapat poin yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, khususnya saat dikumandangkannya takbir, tahlil, dan tahmid saat perayaan Idulfitri.

"Suara-suara ledakan itu kan bisa mengganggu kekhusyukan," tuturnya.

2. Surat edaran juga menyebut jam operasional rumah makan dan tempat hiburan

IDN Times/Dok. Jktdelicacy

Selain petasan, surat edaran tersebut juga menyebut terkait aturan jam operasional rumah makan selama bulan ramadan berlangsung. Tak hanya itu, tempat hiburan malam pun direkomendasikan untuk tidak beroperasi.

"Sudah kami sampaikan ke Bupati Tangerang," jelasnya.

Baca Juga: JakCloth Bakal Tour 13 Kota, Salah Satunya Tangerang, loh!

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya