MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat Ramadan
Bupati Tangerang keluarkan surat edaran soal larangan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadan 2023. Hal tersebut lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama saat masyarakat beribadah.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam mengatakan, imbauan tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 13 Maret 2023.
"Namun, ini sifatnya imbauan karena MUI bukan eksekutor sehingga hanya bisa melakukan imbauan dan rekomendasi kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," kata Nur Alam, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Tangerang
1. Dalam surat edaran juga diimbau tidak menyalakan petasan
Dalam surat edaran, terdapat poin yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, khususnya saat dikumandangkannya takbir, tahlil, dan tahmid saat perayaan Idulfitri.
"Suara-suara ledakan itu kan bisa mengganggu kekhusyukan," tuturnya.
Baca Juga: JakCloth Bakal Tour 13 Kota, Salah Satunya Tangerang, loh!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.