Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila Anak di Teluknaga
Pria itu melakukan asusila, merekam, lalu menyebarkannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial MF alias OZI (21) ditangkap unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pria yang berprofesi sebagai buruh di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tersebut berhasil ditangkap setelah orangtua korban melapor.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita telah menangkap tersangka," ujar Zain, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: BPS Terjunkan 3.156 Petugas untuk Sensus Kota Tangerang 2022
1. Pelaku merekam tindakan asusilanya dengan korban, lalu menyebarkan di media sosial
Zain menuturkan, pelaku tak hanya melakukan tindakan asusila saja kepada korban yang masih di bawah umur, melainkan juga merekamnya dan menyebarkannya di media sosial miliknya.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," kata Zain.
Baca Juga: 33 Ribu Masyarakat Kabupaten Tangerang Bakal Terima BLT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.