10 Anak Punk Ditangkap Satpol PP Tangerang
Mereka berkeliaran di Puspemkab Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menangkap 10 anak punk karena dinilai menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, 10 anak punk tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang seusai menerima aduan masyarakat.
Baca Juga: Zaki Ancam Gunduli Anak Gangster Jika Masuk Kabupaten Tangerang
1. Ada laporan warga yang resah
Penangkapan bermula dari warga melaporkan adanya gangguan kenyamanan masyarakat di Sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang.
“Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat terkait gangguan. Kami langsung terjunkan Tim URC untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Fachrul, Selasa (7/2/2023).