31 Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Bakal Jalani Sidang di PN Tangerang
Mereka terjaring razia KTR Satpol PP Tangsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjaring 31 orang dalam operasi penegakan peraturan daerah terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa (22/11/2022).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri menjelaskan, operasi itu dilaksanakan di wilayah kota Tangerang khususnya di sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, ibtidaiyah dan Aliyah. "Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” kata dia, Rabu (23/11/2022).
Sebanyak 31 orang yang terjaring dalam operasi itu pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM
1. Para pelanggar akan jalani sidang di PN Tangerang
Razia tersebut dilakukan di 13 sekolah. Para pelanggar, kata Muksin, akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta sebagaimana pasar 20 Jo pasal 10 perda no 4 tahun 2016 tentang KTR.
"Yang akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pagi," kata Muksin.
Baca Juga: Perusahaan Asing di Tangerang Mulai Sadar Aturan Keimigrasian