TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 dari 8 Pelaku Penyiksaan Bocah di Tangsel Sudah Ditangkap Polisi

Keempatnya pelaku masih berusia 12 tahun

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Empat dari delapn pelaku penyiksaaan terhadap anak berinisial Z, 16 tahun, di Sepong Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, empat pelaku yang diamankan ternyata masih berusia sekitar 12 tahun atau masih bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD).

"Untuk umurnya, keempat pelaku masih sekitar 12 tahun," kata Sarly, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Penyiksaan Anak di Tangsel, P2TP2A: Bukan Bullying, Tapi Kekerasan! 

Baca Juga: Biadab! Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel Disiksa 5 Pemuda

1. Polisi sebut ada 8 pelaku dalam kasus ini

(Ilustrasi kantor Polres Tangsel) Istimewa

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan, tersangka kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus di Serpong, Tangsel diduga berjumlah delapan orang. 

"Sampai dengan saat ini telah diperiksa korban dan pelapor. Diketahui tersangka berjumlah delapan orang yang merupakan tetangga korban," kata Sarly saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

2. Korban alami luka di sekujur tubuh

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sarly menerangkan, akibat kekerasan itu korban mendapat luka di sekujur tubuhnya. Kasus ini sudah ditangani Polres Tangsel dengan sebelumnya ibu korban melaporkan tindakan sadis para pelaku ke polisi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada lengan kiri dan bibir bawah. Kemudian ibunya langsung lapor ke Polres Tangsel," ucapnya.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel Berjumlah 8 Orang

Berita Terkini Lainnya