4 dari 8 Pelaku Penyiksaan Bocah di Tangsel Sudah Ditangkap Polisi
Keempatnya pelaku masih berusia 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Empat dari delapn pelaku penyiksaaan terhadap anak berinisial Z, 16 tahun, di Sepong Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, empat pelaku yang diamankan ternyata masih berusia sekitar 12 tahun atau masih bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD).
"Untuk umurnya, keempat pelaku masih sekitar 12 tahun," kata Sarly, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Penyiksaan Anak di Tangsel, P2TP2A: Bukan Bullying, Tapi Kekerasan!
Baca Juga: Biadab! Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel Disiksa 5 Pemuda
1. Polisi sebut ada 8 pelaku dalam kasus ini
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan, tersangka kasus kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus di Serpong, Tangsel diduga berjumlah delapan orang.
"Sampai dengan saat ini telah diperiksa korban dan pelapor. Diketahui tersangka berjumlah delapan orang yang merupakan tetangga korban," kata Sarly saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel Berjumlah 8 Orang