9 Keluarga Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Tuntut Tanggung Jawab
LBH Masyarakat beri pendampingan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pengacara publik dari LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengungkap, ada sembilan keluarga korban tewas dalam kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang yang meminta pendampingan hukum. Mereka itu ingin menuntut pertanggungjawaban atas tewasnya anggota keluarganya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan sejumlah LBH lain merencanakan pertemuan dengan keluarga dari narapidana (napi) yang tewas.
"Sejauh ini kami masih proses konsolidasi. Kita sama-sama bisa duduk, mendengarkan kebutuhan para korban dan kemudian apa yang bisa kita lakukan dari situ," kata Maruf, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Menunggu Kabar Bebas Jueni, Malah Datang Kabar Duka
1. Pelanggaran HAM jadi opsi penuntutan
Maruf menyebut, pihaknya merencanakan pertemuan dalam waktu dekat. "Kita akan lakukan di minggu ini, entah besok atau lusa," kata Maruf.
Meski begitu, pihaknya belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh saat meminta pertanggungjawaban pemerintah.
Sejumlah langkah hukum yang dijadikan opsi adalah langkah pidana, perdata, administrasi, hingga dugaan pelanggaran HAM.
"Kita akan dengar juga kebutuhan klien kita seperti apa. Dari kebutuhan itu lah kita bisa kasih advice hukumnya. Kemudian, peluang-peluang yang paling strategis yang bisa kita butuhkan yang mana," kata dia.
Baca Juga: Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang