Ada Kasus COVID-19 di KPU Tangsel, Bagaimana Kelanjutan Pilkada?
Ini kata Ketua KPU Tangsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dua orang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan positif COVID-19. Padahal, tahapan Pilkada Kota Tangsel sedang berlangsung.
Tahapan terdekat sendiri adalah penetapan pasangan calon (paslon) dan penentuan nomor urut.
"Ada dua yang positif, satu komisioner, satu tenaga pendukung," kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, hari ini (17/9/2020).
Lalu apakah adanya kasus positif COVID-19 di KPU Tangsel akan mempengaruhi jalannya tahapan atau bahkan malah ada penundaan?
Baca Juga: Komisioner KPU Tangsel Positif COVID-19, Statusnya OTG!
1. Tahapan pilkada tak boleh berhenti
Bambang Dwitoro mengatakan, tahapan pilkada tak boleh berhenti atau ditunda sesuai Peraturan KPU (PKPU). Pihaknya memastikan adanya kasus COVID-19 di KPU Tangsel tak berpengaruh bagi jalannya tahapan Pilkada.
"Gak ada pengaruh terhadap tahapan pilkada, agenda terdekat tanggal 23 penetapan pasangan calon, bahkan gak boleh berhenti," kata Bambang, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Tangsel Zona Oranye COVID-19 Lagi, Airin: Jangan Terjebak Warna