TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Kasus COVID-19 di KPU Tangsel, Bagaimana Kelanjutan Pilkada? 

Ini kata Ketua KPU Tangsel

Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 (Dok. KPU Tangsel)

Tangerang Selatan, IDN Times - Dua orang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan positif COVID-19. Padahal, tahapan Pilkada Kota Tangsel sedang berlangsung.

Tahapan terdekat sendiri adalah penetapan pasangan calon (paslon) dan penentuan nomor urut.

"Ada dua yang positif, satu komisioner, satu tenaga pendukung," kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, hari ini (17/9/2020).

Lalu apakah adanya kasus positif COVID-19 di KPU Tangsel akan mempengaruhi jalannya tahapan atau bahkan malah ada penundaan?

Baca Juga: Komisioner KPU Tangsel Positif COVID-19, Statusnya OTG!

1. Tahapan pilkada tak boleh berhenti

Antara Foto/Muhamad Iqbal

Bambang Dwitoro mengatakan, tahapan pilkada tak boleh berhenti atau ditunda sesuai Peraturan KPU (PKPU). Pihaknya memastikan adanya kasus COVID-19 di KPU Tangsel tak berpengaruh bagi jalannya tahapan Pilkada.

"Gak ada pengaruh terhadap tahapan pilkada, agenda terdekat tanggal 23 penetapan pasangan calon, bahkan gak boleh berhenti," kata Bambang, Kamis (17/9/2020).

2. Positif COVID-19, komisioner dan seorang pegawai KPU Tangsel berstatus OTG

Ilustrasi COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya diberitakan, Bambang Dwitoro mengungkap bahwa komisioner dan satu tenaga pendukung yang positif COVID-19 itu berstatus orang tanpa gejala (OTG). 

"Dua-duanya OTG, sedang jalani isolasi mandiri," kata dia.

Baca Juga: Tangsel Zona Oranye COVID-19 Lagi, Airin: Jangan Terjebak Warna

Berita Terkini Lainnya