TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Mendagri Soal Minimal Kata pada Nama Akan Persulit Warga Baduy

Pemerhati Baduy minta pemerintah hormati kearifan lokal

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Lebak, IDN Times - Budayawan dan pemerhati Suku Baduy, Uday Suhada, meminta pemerintah mencabut aturan terkait dengan pencatatan identitas nama wajib minimal dua kata. Aturan itu dinilai berpotensi timbulkan masalah di tengah masyarakat adat seperti Suku Baduy.

“Saya enggak menemukan substansi dari aturan itu, justru ini sangat berpotensi menimbulkan masalah,” kata Uday saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

1. Pemerintah diminta hargai masyarakat adat ketika membuat aturan

Warga Baduy jalani vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Kata Uday, nama warga Baduy itu hanya satu kata. Penamaan bayi Suku Baduy pun tidak sembarangan.

Setiap bayi yang lahir, di hari ketiga hingga ketujuh, orangtuanya pasti meminta penamaan anaknya kepada kokolot kampung (Tetua kampung).

Uday meminta pemerintah tidak mempersulit masyarakat adat yang sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri. “Kekayaan masyarakat adat harus dihormati bersama. (Nama) itu hasil hitungan tetua adat yang harus kita hormati bersama,” kata Uday.

2. Aturan baru Mendagri: nama tidak boleh 1 kata, maksimal 60 huruf

Ilustrasi bayi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama seseorang kini tidak boleh hanya satu kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Aturan itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Dokumen kependudukan yang dimaksud yaitu biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Penjelasan Kemendagri soal Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal 2 Kata

Berita Terkini Lainnya