Aturan Mendagri Soal Minimal Kata pada Nama Akan Persulit Warga Baduy
Pemerhati Baduy minta pemerintah hormati kearifan lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Budayawan dan pemerhati Suku Baduy, Uday Suhada, meminta pemerintah mencabut aturan terkait dengan pencatatan identitas nama wajib minimal dua kata. Aturan itu dinilai berpotensi timbulkan masalah di tengah masyarakat adat seperti Suku Baduy.
“Saya enggak menemukan substansi dari aturan itu, justru ini sangat berpotensi menimbulkan masalah,” kata Uday saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
1. Pemerintah diminta hargai masyarakat adat ketika membuat aturan
Kata Uday, nama warga Baduy itu hanya satu kata. Penamaan bayi Suku Baduy pun tidak sembarangan.
Setiap bayi yang lahir, di hari ketiga hingga ketujuh, orangtuanya pasti meminta penamaan anaknya kepada kokolot kampung (Tetua kampung).
Uday meminta pemerintah tidak mempersulit masyarakat adat yang sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri. “Kekayaan masyarakat adat harus dihormati bersama. (Nama) itu hasil hitungan tetua adat yang harus kita hormati bersama,” kata Uday.
Baca Juga: Penjelasan Kemendagri soal Aturan Baru Pencatatan Nama Minimal 2 Kata