TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bambang Noertjahjo Jabat Wali Kota Tangsel Hingga 26 April

Bambang isi kekosongan usai masa jabatan Airin berakhir

Bambang Noertjahjo diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Dok. ANTARA News)

Tangerang Selatan, IDN Times - Gubernur Banten menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangsel.

Bambang ditunjuk oleh Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany berakhir pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Jalan Ciater Raya Diusulkan Ganti Nama Jadi Jalan Airin  

1. Ada 4 larangan yang tak boleh dilakukan Bambang sebagai Plh

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Wahidin Halim menyatakan, ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bambang selaku plh. Pertama, Plh dilarang melakukan mutasi pegawai.

Larangan kedua, Bambang tidak boleh membatalkan perizinan yang telah diterbitkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

2. Bambang tak boleh membuat kebijakan pembangunan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya

Bambang Noertjahjo diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Dok. ANTARA News)

Kemudian larangan ketiga membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kunjungan Bobby Nasution ke Tangsel

Berita Terkini Lainnya