Bambang Noertjahjo Jabat Wali Kota Tangsel Hingga 26 April
Bambang isi kekosongan usai masa jabatan Airin berakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Gubernur Banten menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangsel.
Bambang ditunjuk oleh Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany berakhir pada Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Jalan Ciater Raya Diusulkan Ganti Nama Jadi Jalan Airin
1. Ada 4 larangan yang tak boleh dilakukan Bambang sebagai Plh
Wahidin Halim menyatakan, ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bambang selaku plh. Pertama, Plh dilarang melakukan mutasi pegawai.
Larangan kedua, Bambang tidak boleh membatalkan perizinan yang telah diterbitkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.