TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah

NIK sama, tapi nama berbeda menjadi indikasi awal

Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Kota Tangerang, IDN Times - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) perwakilan Banten, penyaluran bantuan sosial yang diajukan panti asuhan dan yayasan di Kota Tangerang, diduga bermasalah. Indikasi bermula karena ada kesalahan pencantuman NIK yang sama untuk penerima berbeda.

Dalam LHP keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021 itu, BPK menjelaskan bahwa temuan itu muncul ketika ada 420 orang (penerima) yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, namun nama mereka berbeda. 

Dalam konfirmasinya--seperti tercantum dalam LHP BPK--Sub Koordinator Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangerang menjelaskan bahwa nomor urut penerima bansos dari 1 hingga 747 merupakan kelurahan yang lengkap dengan NIK masing-masing. Sisanya-- dari total 1.300 penerima bansos-- merupakan usulan dari yayasan dan panti asuhan, yang kemudian bermasalah.

Puluhan paket bansos bahkan kemudian diberikan kepada sejumlah pihak yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021. Padahal surat keputusan inilah yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan.

Saat dikonfirmasi IDN Times terkait SK tersebut, pihak Dinas Sosial melalui koordinator Linjamsos dan kepala dinas belum bisa memberikan surat yang berisi daftar penerima bantuan bagi anak yatim dan warga miskin di Kota Tangerang tersebut.

IDN Times kemudian mencoba menelusuri 10 panti asuhan atau yayasan yang lokasinya tak jauh dari pusat pemerintahan Kota Tangerang, berdasarkan aplikasi Google Maps. Sebagian besar panti asuhan atau yayasan yang sempat dikonfirmasi perihal terkait, mengaku tidak menerima bantuan dari Dinsos Kota Tangerang.

IDN Times/Muhamad Iqbal

Baca Juga: LHP BPK 2021: Bansos Anak Yatim Tangerang Belum Optimal

1. Panti asuhan di radius terdekat dengan Puspemkot Tangerang belum terima bansos dari Dinsos di Kota Tangerang selama 2021

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebanyak enam panti asuhan atau yayasan, seperti rumah yatim di kecamatan Karawaci dan Panti Yatim Indonesia di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang sudah dikonfirmasi IDN Times, pengelola tidak menerima bantuan berbentuk dana ataupun berbentuk barang.

"Tidak ada, Mas. Kami tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, apalagi dari dinas sosial kota," ujar pengurus Panti Yatim Indonesia saat ditemui IDN Times, di kantornya, Sabtu (9/7/2022) .

Pengakuan serupa juga disampaikan pengelola Yayasan Putra Asih Tangerang. Dari semua bantuan yang diterima Yayasan Putra Asih Tangerang, tidak ada yang mengatasnamakan Dinsos Kota Tangerang.

"Kami tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun, kalaupun ada dari pemerintah kota biasanya langsung dari Pak Arief. Dan selain itu ada juga pejabat-pejabat kabupaten yang memberikan bantuan dengan mengendarai kendaraan pelat dinas (merah) dan itupun mengatasnamakan pribadi," ujar salah satu pengurus panti yang tak mau disebutkan namanya, saat ditemui IDN Times, Rabu (6/7/2022).

2. Dinsos Kota Tangerang akan menindaklanjuti temuan BPK

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Selain itu, ada empat panti asuhan atau yayasan lain yang sempat disambangi sesuai alamat di Google Maps tidak ada dan tak pasti keberadaannya, seperti Yayasan Yatim Piatu Al Hidayah di Kecamatan Karawaci. Saat IDN Times ke sana, hanya ada gedung kosong yang sudah usang.

Sementara Yayasan SILATURAHMI di Kecamatan Neglasari yang didatangi sesuai Google Maps, hanya berbentuk pemancingan ikan di tengah pemukiman warga, serta tak nampak sekretariat yayasan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, tidak banyak memberikan pernyataan-- termasuk mengenai data penerima bansos yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinsos-- saat dikonfirmasi.

"Terkait LHP BPK, (kita) akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Kalau soal penerima, dasarnya DPA,” kata Mulyani, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Bansos Yatim Duafa Gak Optimal, Pemkot Tangerang Harus Transparan

Berita Terkini Lainnya