Bawaslu Duga Ada ASN di Lebak Jadi Pengawas Pemilu
Mereka akan kena Pergantian Antar Waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyebut, ada enam panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang diduga merangkap jabatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu terdapat 25 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang juga terdeteksi merangkap jabatan tersebut.
Baca Juga: Kemarau, 1,1 Juta Jiwa Warga Lebak Krisis Air Bersih
1. Mereka sudah dipanggil Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengatakan telah memproses mengenai laporan adanya 6 Panwascam dan 25 PKD yang kedapatan merangkap jabatan.
"Sudah proses, hari ini kita panggil Panwascam itu. Jumlah 6 orang yang jadi PPPK. 1 dari Cibadak, 2 dari Bojongmanik. Kami akan memberikan surat pemberhentian dengan hormat lalu dilakukan PAW," kata Dedi, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: DPRD Lebak Usulkan 3 Calon Nama Pj Bupati ke Kemendagri