TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Duga Ada ASN di Lebak Jadi Pengawas Pemilu

Mereka akan kena Pergantian Antar Waktu

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Lebak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyebut, ada enam panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang diduga merangkap jabatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu terdapat 25 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang juga terdeteksi merangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Kemarau, 1,1 Juta Jiwa Warga Lebak Krisis Air Bersih

1. Mereka sudah dipanggil Bawaslu

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengatakan telah memproses mengenai laporan adanya 6 Panwascam dan 25 PKD yang kedapatan merangkap jabatan.

"Sudah proses, hari ini kita panggil Panwascam itu. Jumlah 6 orang yang jadi PPPK. 1 dari Cibadak, 2 dari Bojongmanik. Kami akan memberikan surat pemberhentian dengan hormat lalu dilakukan PAW," kata Dedi, Rabu (11/10/2023).

2. Sebanyak 11 orang sudah mengundurkan diri

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Dedi menjelaskan, 25 PKD yang tercatat merangkap jadi PPPK merupakan ranah dari Panwascam. Namun, 11 diantaranya sudah dilaporkan mengundurkan diri.

"11 orang sudah mengundurkan diri dan dilakukan PAW," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Lebak Usulkan 3 Calon Nama Pj Bupati ke Kemendagri

Berita Terkini Lainnya