TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Penuhi Syarat, Lebak Belum Bisa Vaksin Booster

Apa syarat yang belum terpenuhi? Simak nih

Warga di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak belum bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Sebab, syarat utama untuk bisa melaksanakan booster belum dapat dipenuhi.

“Kita belum bisa melaksanakan booster karena syaratnya belum dapat dipenuhi,” kata Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis Dinkes Lebak, Tb Mulyawan, Kamis (13/2/2022).

Baca Juga: Hujan Semalaman Picu Banjir dan Longsor di Lebak

1. Lebak belum penuhi persyaratan untuk pelaksanaan vaksinasi booster

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kata Mulyawan, syarat agar daerah bisa melaksanakan vaksinasi booster adalah cakupan vaksinasi dosis pertama harus sudah mencapai minimal 70 persen dan cakupan vaksinasi kelompok lansia 60 persen.

“Per hari ini, cakupan dosis pertama kita di angka 63,8 persen dan lansia 58 persen,” ungkap Mulyawan.

2. Ini kriteria sasaran penerima booster

Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Moderna saat vaksinasi dosis ketiga di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Mulyawan mengatakan, sasaran booster, masyarakat berusia 18 hingga 59 tahun yang dalam menjalankan kesehariannya sangat rentan terpapar COVID-19 dan rentan karena memiliki penyakit penyerta.

“Mereka yang rentan alami kondisi yang buruk karena punya komorbid dan termasuk lansia. Dengan pemberian booster ini diharapkan tidak ada gejala serius seandainya terpapar,” kata Mulyawan.

Baca Juga: Yuk, Coba Rekomendasi Restoran Sunda di Lebak

Berita Terkini Lainnya