Bersiap AKB, Bupati Lebak Teken Perbup untuk Atur Aktivitas Warga
Perbup berlaku mulai 15 Agustus, apa aja nih yang diatur?~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan peraturan bupati (perbup) mengenai pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemik COVID-19. Perbup itu bakal mengatur aktivitas warga di tengah wabah COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2 saat ini.
“Sudah (ditandatangani Bupati Lebak),” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Lebak Langganan Banjir Hingga Longsor, BPBD Waspadai Pancaroba
Baca Juga: Ini Hasil Ririungan Besar Tetua Adat Soal Penghapusan "Wisata Baduy"
1. Pemberlakuan perbup AKB akan dimulai 15 Agustus mendatang
Lina mengatakan, Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020 dan baru efektif diberlakukan satu bulan setelah tanggal ditetapkan.
Pemkab sendiri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. “Sosialisasi secara masif akan dilakukan,” ucap Lina.
Baca Juga: Dear Pemerintah, Ratusan Korban Banjir Lebak Januari Minta Direlokasi