TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bersiap AKB, Bupati Lebak Teken Perbup untuk Atur Aktivitas Warga 

Perbup berlaku mulai 15 Agustus, apa aja nih yang diatur?~

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan peraturan bupati (perbup) mengenai pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemik COVID-19. Perbup itu bakal mengatur aktivitas warga di tengah wabah COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2 saat ini. 

“Sudah (ditandatangani Bupati Lebak),” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Lebak Langganan Banjir Hingga Longsor, BPBD Waspadai Pancaroba

Baca Juga: Ini Hasil Ririungan Besar Tetua Adat Soal Penghapusan "Wisata Baduy"

1. Pemberlakuan perbup AKB akan dimulai 15 Agustus mendatang

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (Antaranews)

Lina mengatakan, Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020 dan baru efektif diberlakukan satu bulan setelah tanggal ditetapkan.

Pemkab sendiri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. “Sosialisasi secara masif akan dilakukan,” ucap Lina.

2. Perbup itu atur tujuh aktivitas masyarakat Lebak

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Perbup Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemik COVID-19 tersebut terdiri dari 40 pasal. Sesuai judulnya, perbup ini akan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan masa AKB dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat untuk menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.

Di dalam perbup tersebut mengatur tujuh aktivitas masyarakat meliputi: aktivitas pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi perdagangan, di tempat kerja, di fasilitas umum hingga di bidang perhubungan atau transportasi.

Baca Juga: Dear Pemerintah, Ratusan Korban Banjir Lebak Januari Minta Direlokasi

Berita Terkini Lainnya