TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daripada Sering Berantem, KPK: PDAM di Tangerang Raya Merger Saja

Keputusan merger menunggu hasil kajian tim independen

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan merger.

Salah satu tujuan KPK ini agar sengketa kepemilikan aset antar pemerintah daerah tidak terus berlarut.

Baca Juga: Usai Pemekaran Wilayah, Ribuan Aset Pemkot Tangsel Bermasalah

1. KPK: daripada pemda berantem terus mending merger

PDAM Kerta Raharja (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Direktur Koordinasi Supervisi IV KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, permasalahan awal adanya supervisi KPK ini untuk merger ini karena masing-masing daerah mengklaim aset.

"Daripada berantem terus PDAM yang sekarang jadi mengecil-mengecil juga ada masalah air baku dan lain-lain, ya kenapa enggak digabung?" ungkapnya, Jumat (8/1/2021).

2. Keputusan merger menunggu hasil kajian tim independen

Beberapa pekerja proyek SPAM di jalan Siliwangi, Pamulang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Asep memastikan supervisi aset PDAM dimerger tidak mengikat. Keputusannya diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota di Tangerang.

Setuju atau tidak, menurutnya, akan ditentukan dari hasil kajian tim independen. Jika hasil kajian menunjukkan bahwa lebih menguntungkan dari sisi ekonomi serta efisien biaya mengapa tidak merger aset saja.

"Ya kenapa enggak. Jadi belum final bahwa itu kemudian harus merger atau tidak. Tapi logikanya begitu," jelas Asep.

Baca Juga: Terkendala Usia, Gubernur Banten Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19 

Berita Terkini Lainnya