Daripada Sering Berantem, KPK: PDAM di Tangerang Raya Merger Saja
Keputusan merger menunggu hasil kajian tim independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan merger.
Salah satu tujuan KPK ini agar sengketa kepemilikan aset antar pemerintah daerah tidak terus berlarut.
Baca Juga: Usai Pemekaran Wilayah, Ribuan Aset Pemkot Tangsel Bermasalah
1. KPK: daripada pemda berantem terus mending merger
Direktur Koordinasi Supervisi IV KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, permasalahan awal adanya supervisi KPK ini untuk merger ini karena masing-masing daerah mengklaim aset.
"Daripada berantem terus PDAM yang sekarang jadi mengecil-mengecil juga ada masalah air baku dan lain-lain, ya kenapa enggak digabung?" ungkapnya, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Terkendala Usia, Gubernur Banten Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19