Dinas Pariwisata Tangsel Izinkan Bioskop Beroperasi Kembali
Izin tersebut berdasar surat edaran Dispar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengizinkan operasional bioskop di Kota Tangsel. Syaratnya, pengetatan protokol kesehatan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata nomor 440/1931/data.par tentang pemutaran bioskop dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca Juga: Masa Jabatan Usai, Ini 6 Fakta Wali Kota Tangsel Airin Rachmi
1. Pembukaan bioskop akan sesuai izin dan rekomendasi Satgas COVID-19
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispar Kota Tangsel Heru Agus mengatakan, ada sejumlah syarat bioskop yang akan kembali beroperasi. Salah satunya, mendapat izin atau rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
"Setelah itu akan dilakukan pengecekan lapangan.
Jika sapras dan SOP nya sudahnsesuai prokes akan dikeluarkan izin atau rekomendasi dari Satgas," kata Agus kepada IDN Times, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Bioskop di Tangerang Segera Beroperasi? Ini Kata Pemkot
Saat ini, baru satu pengelola bioskop yang mengajukan izin operasional kembali. Satu bioskop sudah menjalani tahapan survey oleh Satgas COVID-19.