TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Penyelewengan Bansos di Lebak, BPK: PKN Bukan untuk Umum

Permintaan PKN dari polisi masih diproses BPK Banten

Kepala BPK perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawaty Herni Purnama (Dok. BPK Banten)

Lebak, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten mengungkap akan merahasiakan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan belanja bantuan tak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2021.

BPK Banten berpandangan, PKN merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia.

"Yang bisa menyampaikan hasilnya hanya APH, polisi atau kejaksaan yang meminta PKN dari BPK. Karena itu permintaan dari polisi atau jaksa untuk bahan di persidangan. Tidak untuk umum," kata staf Humas BPK Banten, Dhenny Septiady, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

1. Permintaan PKN dari polisi masih diproses BPK Banten

mohamed Hassan dari Pixabay" target="_blank">ilustrasi audit (pixabay/mohamed_hassan)

BPK juga memastikan, hingga kini pihaknya masih memproses permintaan PKN yang dilayangkan oleh penyidik Polres Lebak.

"Memang kami diminta oleh Polres Lebak untuk PKN, (dan) masih proses," kata Dhenny.

2. Polisi: belum ada tersangka dalam dugaan penyelewengan bansos di Lebak

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, Proses hukum dugaan penyelewengan dana bansos dan belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021 belum berlanjut di Polres Lebak.

Penyebabnya, Polres Lebak belum mendapatkan hasil PKN. Kasus dugaan penyelewengan dana bansos ini sudah berproses di Polres Lebak sejak Maret hingga April 2022.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra memastikan, pejabat terkait yang terlibat dalam persoalan ini sudah diberhentikan dari jabatan dan kedinasannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari awal tahun ini.

Hingga saat ini proses hukum dalam perkara ini masih pada tahap pemeriksaan beberapa pihak dan pengumpulan informasi.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra mengungkapkan, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit PKN oleh BPK.

"Kita sudah melakukan dua kali tahap ekspose pada BPK, setelah itu nanti BPK akan turun melakukan investigasi di lapangan. Setelah investigasi ke lapangan nanti keluarlah PKN," kata Ari, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: BPK: Ada Bansos BTT Lebak yang Tak Disalurkan

Berita Terkini Lainnya