TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang

[TIMELINE] Sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini

Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang menyisakan banyak tanda tanya tentang penyebab awal peristiwa yang menewaskan 49 orang itu.

Polisi kini tengah melakukan penyidikan atas kasus itu. Puluhan orang sudah diperiksa. Kejanggalan-kejanggalan mulai ditemukan. Polisi menyebut ada unsur kelalaian dalam kasus ini

Baca Juga: Keluarga: Tolong Percepat Identifikasi Korban Lapas Tangerang

20 September: Polisi tetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang

Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang tiba di RS Polri pada Rabu (8/9/2021). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pada Senin (20/9/2021), kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini. Ketiganya berinisial RU, S, dan Y.

“(Kasus) menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Adapun bunyi pasal 359 KUHP adalah: barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga: Kalapas Kelas IA Tangerang Dinonaktifkan

17 September: Kalapas dinonaktifkan

Kalapas Kelas IA Tangerang Victor Teguh Prihartono (Dok. IDN Times/Nurhakim)

Kepala Lapas Kelas IA Tangerang, Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya. Victor dinonaktifkan guna memudahkan proses penyelidikan kasus kebakaran di Lapas Tangerang.

Dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada IDN Times, Jumat (17/9/2021).

Kalapas diperiksa polisi

Kabid Humas Polda Meto Jaya, Komnes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono memenuhi Polda Metro Jaya. Victor tiba di Polda Metro  untuk menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak, Victor memasuki ruang penyidikan pukul 10.42 WIB. Victor enggan berbicara saat ditanya awak media, ia terus berjalan tanpa menanggapi pertanyaan.

Puluhan saksi telah diperiksa

Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (twitter.com/RANGERmounts)

Polisi memeriksa 25 saksi, namun penyidik belum menentukan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meyebut, penyidik masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan ahli sebelum melakukan gelar perkara.

“Teman-teman labfor masih bekerja di laboratoris kemudian teman-teman penyidik dari Krimum Polda Metro Jaya masih pendalaman dari bukti,” kata Yusri.

11 September: Polisi menemukan indikasi ada unsur kelalaian

Petugas Pemadam Kebakaran Melakukan Pemadaman Saat Lapas Tangerang Terbakar pada Rabu (8/9/2021). (instagram.com/infokebakaran_indonesia)

Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang, Banten. Dugaan sementara, kebakaran yang menewaskan 49 narapidana ini karena ada unsur kelalaian.

"Tapi saat ini (penyidik) belum menyimpulkan, kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Sabtu (11/9/2021).

Kasus naik ke tahap penyidikan

Keluarga korban kebakaran lapas berjalan menuju bus untuk diberangkatkan ke RS Polri Kramat Jati di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ramadhan mengatakan kasus kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang naik ke tahap penyidikan. Terkait adanya dugaan kelalaian, Ramadhan mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan. Dia hanya mengatakan pelaku bisa dijerat pasal berlapis bila memang kebakaran ini benar-benar disebabkan karena kelalaian.

"Dugaan Pasal 187 junto Pasal 188 junto 359 KUHP. Ini dugaan kalau dilakukan kelalain, seperti itu ya. Sekali lagi, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] 41 Korban Tewas Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Berita Terkini Lainnya