Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya Sampai 31 Mei
PSBB jilid 3 akan melewati pelaksanaan Idulfitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan perpanjangan masa PSBB itu. Benyamin mengatakan, surat Keputusan Wali Kota terkait perpanjangan PSBB itu telah ditandatangani.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur, dari tanggal 18 Mei sampai 31 Mei," kata Benyamin saat dihubungi, Minggu (17/5).
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang 14 Hari!
1. PSBB jilid 3 diklaim akan lebih ketat
Dalam PSBB pada tahap ketiga ini, Pemkot Tangsel tak ingin main-main terkait sanksi yang akan diberikan, meski masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel No 13 tahun 2020.
Saat ini, Pemkot Tangsel tengah memikirkan sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar. Kemungkinan adalah sanksi sosial.
"Nanti akan diperketat, mungkin dengan sanksi sosial lain, seperti di daerah lain yakni ada disuruh push up atau nyapu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan," tuturnya.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Tangerang Raya, Petugas Bagi-bagi Nasi Bungkus