TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi Tersangka

Polisi akan panggil tersangka untuk BAP

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Tangerang, IDN Times - Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang telah menetapkan Ahmad Saifulloh seorang guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Dieketahui sebelumnya dua orang anak di bawah umur, yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful yang tidak lain merupakan seorang guru spiritual dengan dalih iming-iming ilmu kebatinan.

Baca Juga: Diimingi Ilmu Kebatinan, 2 Remaja Jadi Korban Pelecehan Seksual

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pelecehan 2 Remaja di Tangerang 

1. Modus pelaku ingin berikan ilmu kebatinan kepada korban

ilustrasi sihir dan santet (pexels.com/id-id/cottonbro)

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu kebatinan yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah Saiful yang ada di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Informasi yang dihimpun, petugas telah memeriksa terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka. Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah memeriksa handphone milik korban dan tersangka.

2. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut. 

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Laporkan Pencabulan ke Polisi, 2 Remaja Diancam Kerasukan oleh Pelaku

3. Polisi akan panggil tersangka

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya terhadap Saiful.

"Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).

Kata dia, jika yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang atas panggilan tersebut petugas akan melakukan penjemputan paksa. "Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," kata dia. 

Berita Terkini Lainnya