Ingin Daftarkan Anak Sekolah via Afirmasi? Ini Caranya
Pendaftar harus masuk di data DTKS Dinas Sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Tangerang mulai dibuka hari ini. Salah satu jalur penerimaan yang disediakan pemerintah sendiri adalah jalur afirmasi.
Jalur afirmasi merupakan jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
Lantas apa saja sih syarat-syarat untuk pendaftarannya?
Baca Juga: Antisipasi Keluhan Pada Server PPDB, Pemkot Tangerang Buka Posko Aduan
1. Pendaftar harus terdaftar di data orang miskin milik Dinas Sosial
Operator Sekolah, SDN 03 Perumnas Tangerang, Cibodas, Kota Tangerang, Muhammad Faisal Wahid menjelaskan, syarat-syarat pendaftaran untuk jalur afirmasi di Kota Tangerang. Pertama, kata dia, setiap anak harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.
"Ada di DTKS itu yang mengeluarkan dinas sosial, nanti kita cek di situ NIK anak," ujar Faisal saat ditemui di lokasi, Senin (14/6/2021).
Biasanya, kata Wahid, orangtua yang mendaftar melalui jalur ini merupakan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan dari pemerintah lainnya.
Baca Juga: Hotel Isolasi Yasmin Kabupaten Tangerang Lebihi Kapasitas