TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang Raya

Cek larangan-larangan dari pemda selama Ramadan

Ilustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan 1444 H/2023 M, pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya mengeluarkan beberapa larangan kegiatan. Hal ini untuk menjaga kondisi dan situasi yang kondusif di bulan suci. 

Seperti diketahui, Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Lantas apa saja larangan kegiatan di Tangerang Raya? Berikut daftarnya, seperti yang dihimpun IDN Times.

Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat Ramadan

1. Ini aturan di Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kunjungi Kantor IDN Media HQ pada Senin (20/9/2022). (IDN Times/Rendy Septian Anwar)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan. Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.  Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadan, yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.

2. Ini aturan di Kota Tangerang

Wali Kota Arief R Wismansyah (Antaranews)

Sementara, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran yang mengatur soal jam buka tempat makan. Selain itu, Pemkot Tangerang juga menghentikan sementara tempat hiburan. 

"Ini dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Masehi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran resmi.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada 17 Maret 2023 bernomor 556/2809-Disbudpar tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan Dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1444H/2023 M.

Penerapan surat edaran itu, kata Arief, juga telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang bernomor 40 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Umum pada Bulan Suci Ramadan.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya dapat membuka tempat usahanya dengan menambahkan tirai. Penggunaan tirai di usaha makanan itu diwajibkan sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Mencuri Karena Anak Sakit, ART di Tangsel Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya