Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang Raya
Cek larangan-larangan dari pemda selama Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan 1444 H/2023 M, pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya mengeluarkan beberapa larangan kegiatan. Hal ini untuk menjaga kondisi dan situasi yang kondusif di bulan suci.
Seperti diketahui, Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Lantas apa saja larangan kegiatan di Tangerang Raya? Berikut daftarnya, seperti yang dihimpun IDN Times.
Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Imbau Warga Gak Nyalakan Petasan Saat Ramadan
1. Ini aturan di Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan. Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya. Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadan, yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Mencuri Karena Anak Sakit, ART di Tangsel Dibebaskan