Ini Protokol Kesehatan Kegiatan Kurban Iduladha di Masa Pandemik
DKP Kota Tangerang bolehkan pemotongan di luar RPH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times –Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan ibadah kurban umat Islam pada perayaan Iduladha dalam situasi pandemik COVID-19.
Melalui surat edaran tersebut masyarakat diimbau agar dalam melaksanakan ibadah kurban tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: RSUD Banten Tagih Biaya Pasien COVID-19 Sebesar Rp7 M ke Kemenkes
1. Melalui surat edaran, DKP Kota Tangerang membuat protokol ibadah kurban di era new normal
Kepala DKP Kota Tangerang Abduh Surahman menjelaskan, pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan, perlu dilakukan dengan beberapa penyesuaian di era tatanan hidup baru atau new normal.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor 524/729-DKP/2020 itu diberikan kepada camat, lurah, panitia pemotongan hewan kurban se-Kota Tangerang untuk disampaikan secara luas ke masyarakat.
“Surat edaran ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian pelaksanaan new normal dalam situasi pandemik dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Abduh, Selasa (30/6).
Baca Juga: Sulit Cari Siswa, Sekolah SMA/SMK Favorit di Kota Serang Ini Tutup