TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Protokol Kesehatan Kegiatan Kurban Iduladha di Masa Pandemik

DKP Kota Tangerang bolehkan pemotongan di luar RPH

Ilustrasi menyembelih kambing. IDN Times/Daruwaskita

Kota Tangerang, IDN Times –Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan ibadah kurban umat Islam pada perayaan Iduladha dalam situasi pandemik COVID-19.

Melalui surat edaran tersebut masyarakat diimbau agar dalam melaksanakan ibadah kurban tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: RSUD Banten Tagih Biaya Pasien COVID-19 Sebesar Rp7 M ke Kemenkes

1. Melalui surat edaran, DKP Kota Tangerang membuat protokol ibadah kurban di era new normal

IDN Times/Daruwaskita

Kepala DKP Kota Tangerang Abduh Surahman menjelaskan, pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan, perlu dilakukan dengan beberapa penyesuaian di era tatanan hidup baru atau new normal.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor 524/729-DKP/2020 itu diberikan kepada camat, lurah, panitia pemotongan hewan kurban se-Kota Tangerang untuk disampaikan secara luas ke masyarakat.

“Surat edaran ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian pelaksanaan new normal dalam situasi pandemik dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Abduh, Selasa (30/6).

2. Penjualan hewan diutamakan melalui daring

IDN Times/Helmi Shemi

Abduh mengatakan, dalam pelaksanaanya nanti penjualan hewan kurban harus memenuhi persyaratan; pertama jaga jarak fisik, kemudian penjualan dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikordinir oleh panitia seperti DKM dan lainnya.

"Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout penjualan dengan memperhatikan lebar lorong penjualan, pembedaan pintu keluar dan masuk, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter dan fasilitas cuci tangan,” kata dia.

3. Penerapan kebersihan personal mutlak dilakukan

IDN Times/Daruwaskita

Selanjutnya, lanjut Abduh, penerapan kebersihan personal, yakni penjual dan pembeli harus menggunakan masker selama di tempat penjualan. Khusus bagi penjual atau pekerja lapak harus menggunakan baju lengan panjang serta sarung tangan sekali pakai, saat pembersihan limbah ataupun kotoran hewan kurban.

"Setiap orang yang keluar dan masuk dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen," kata dia.

Baca Juga: Sulit Cari Siswa, Sekolah SMA/SMK Favorit di Kota Serang Ini Tutup  

Berita Terkini Lainnya