TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Sarang Miras, Polisi Gerebek Markas Ormas di Kota Tangerang 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas Organisasi Masyarakat (Ormas) kepemudaan di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Rabu (31/3/2021) malam.

Dari hasil penggerebekan Anggota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di lokasi, dan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku.

Baca Juga: 4 Fakta Kepala Desa di Tangerang yang Digerebek Saat Pesta Narkoba

1. Satu orang diamankan dari penggerebekan itu

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, seorang pelaku berinisial ZR (43) dan satu orang berinisial AM berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota usai digeledah.

"Lokasinya ada di Jalan Borobudur Cibodas Kota Tangerang," Jelasnya.

Pratomo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pada Kamis, (1/4/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko Ormas tersebut, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut Pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkapnya.

2. Polisi juga temukan ratusan botol miras

Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dari keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dengan tersangka AM, kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka.  Dari markas itu, polisi menyita 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol.

"Dari dalam mobil yang ada di lokasi bernomor polisi B 1847 CUE, ditemukan ratusan botol miras yang diduga memang diperjualbelikan di markas ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Pratomo.

Baca Juga: Tempat Ibadah di Kota Tangerang Dijaga Ketat 

Berita Terkini Lainnya