TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Terdakwa, Eks Bos Garuda Indonesia Terancam Hingga 10 Tahun Bui 

Jaksa juga dakwakan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar

IDN Times / Helmi Shemi

Kota Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dengan pasal berlapis terkait kepabeanan.

Adapun ancaman yang diatur dalam pasal KUHP itu adalah 10 tahun penjara. Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan di Ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Hari Ini 

1. Ari Askhara dan Iwan Joeniarto hadir langsung di PN Tangerang

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Dalam agenda sidang perdana tersebut, Ari Askhara dihadirkan langsung oleh pihak Kejari Kota Tangerang. Selain Ari, Iwan Joeniarto mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia turut juga hadir di persidangan.

Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan.

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan. (Dakwaan) kedua, pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," ," kata Bayu.

2. Dua terdakwa diancam hukuman 1 sampai 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta hingga Rp5 miliar

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ancaman hukuman penjara mereka, sebut Bayu, yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Di satu sisi, Ari menolak untuk memberikan komentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Jerat Ari Askhara di Garuda Indonesia

Berita Terkini Lainnya