Jadi Terdakwa, Eks Bos Garuda Indonesia Terancam Hingga 10 Tahun Bui
Jaksa juga dakwakan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dengan pasal berlapis terkait kepabeanan.
Adapun ancaman yang diatur dalam pasal KUHP itu adalah 10 tahun penjara. Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan di Ruang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Hari Ini
1. Ari Askhara dan Iwan Joeniarto hadir langsung di PN Tangerang
Dalam agenda sidang perdana tersebut, Ari Askhara dihadirkan langsung oleh pihak Kejari Kota Tangerang. Selain Ari, Iwan Joeniarto mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia turut juga hadir di persidangan.
Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan.
"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan. (Dakwaan) kedua, pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," ," kata Bayu.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Jerat Ari Askhara di Garuda Indonesia