Karaoke Venesia, Mami Gisel Cs Didakwa Soal Perdagangan Orang
Terdakwa dijerat juga KUHP soal cabul untuk mata pencaharian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus prostitusi berkedok hotel dan karaoke di Hotel Venesia, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut enam terdakwa dalam kasus tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul yang dijadikan mata pencaharian.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel Venesia, BSD Serpong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Kasus Venesia, Mami Gisel dan 5 Tersangka Lain Segera Disidangkan
1. Jaksa juga dakwa terdakwa dengan dugaan perbuatan cabul untuk mata pencaharian
Dalam dakwaannya jaksa Bambang menyebut, para terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Selain UU TPPO, jaksa juga menerapkan KUHP untuk menjerat para terdakwa.
"Atau melanggar pasal 12 junto 48 ayat 1 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat 1 atau melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana orang yang melalukan cabul dengan orang lain dan dijadikan mata pencaharian," kata Bambang.
Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri