Kasus Ari Askhara, Sepeda Brompton Tak Masuk dalam Barang Sitaan
Yang disita hanya motor Harley Davidson
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam putusannya memerintahkan motor Harley Davidson yang diselundupkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara dan Direktur Operasionalnya, Iwan Joeniarto disita negara.
Namun, dalam amar putusannya sepeda merk Brompton tidak disebutkan dalam putusan PN Tangerang yang dilakukan Senin (14/6/2021).
"Majelis Hakim memerintahkan barang bukti peretelan 15 boks onderdil sepeda motor Harley Davidson, karena bukan barang baru, dirampas untuk negara," ungkap Nelson Panjaitan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang surat putusan.
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Bui
1. Ari Askhara dihukum satu tahun penjara dan denda Rp300 juta
Nelson dalam membacakan amar putusan juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara, satu tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Apabila dalam jangka waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan maka pihak Kejaksaan wajib menyita harta bendanya untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka akan ditambah 3 bulan hukuman kurungan," ucap Majelis Hakim.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus yang Jerat Ari Askhara di Garuda Indonesia