TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Venesia, Mami Gisel dan 5 Tersangka Lain Segera Disidangkan 

Persidangan dilakukan Kamis (27/5/2021)

Dok. Mabes Polri

Tangerang Selatan, IDN Times - Berkas perkara Mami Gisel dan lima tersangka lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Venesia BSD segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pantauan IDN Times, pada laman resmi PN Tangerang, tertulis perkara TPPO dengan enam terdakwa akan disidangkan pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Mami Gisel Hingga General Manajer Jadi Tersangka Kasus Venesia BSD

1.Berikut data keenam tersangka yang segera jalani sidang

Hotel Venesia, BSD (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Enam terdakwa yang akan menjalani sidang perdana tersebut, yakni Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.

Baca Juga: Cara Pengelola Karaoke di BSD Kelabui Polisi di Kala PSBB

2. Kejari Tangerang tetapkan 6 tersangka yang berasal dari manajemen karaoke dan mucikari

Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ryan Anugrah membeberkan enam orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tempat hiburan malam Venesia, BSD yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ryan, Sabtu (22/5/2021) menyebut, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak manajemen dan tiga orang mucikari.

Berita Terkini Lainnya