Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!
Aturan itu juga dianggap berlebihan~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan.
Hal ini, menurut dia, membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times Banten, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Pengelola Restoran dan Kafe yang Nekat Buka Siang Hari, Bisa Dibui
1. Larangan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia
Larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut dianggap Kementerian Agama diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia--terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, lanjut Adung, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.