TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pergerakan Tanah di Lebak Bakal Dapat Rp500 ribu per Bulan 

Untuk relokasi, prosesnya masih persiapan site plan

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Lebak, IDN Times - Masyarakat di Kabupaten Lebak yang menjadi korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, akan menerima bantuan dana tunggu hunian (DTH).

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama menyebut, DTH untuk 46 rumah yang terdampak pergerakan tanah sudah diusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Memang pada hari Sabtu kemarin datanya 44, tetapi ada penambahan rumah terdampak menjadi 46. Insya Allah dalam waktu dekat, minggu-minggu ini kemungkinan,” kata Febby, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Terdampak Pergerakan Tanah di Lebak, Warga Minta Segera Direlokasi 

1. Besaran bantuan DTH adalah Rp500 ribu per bulan

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pemkab Lebak akan memberikan bantuan DTH kepada keluarga di 46 rumah tersebut selama 6 bulan yang setiap bulannya Rp500 ribu. Dana tersebut diberikan agar warga bisa mencari tempat tinggal sementara.

“Jadi kalau sudah menerima DTH, masyarakat terdampak harus mencari tempat tinggal sementara, tidak lagi di pengungsian,” ujar Febby.

2. Relokasi warga terdampak akan dimulai dari pembuatan site plan

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kemudian soal rencana relokasi rumah terdampak ke tanah milik desa, Dinas Perkim Kabupaten Lebak akan terlebih dahulu membuat site plan sebagai dasar acuan pengajuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Jadi nanti diajukan untuk pembangunannya ke Dinas Perkim provinsi, tetapi dari Perkim kabupaten membuat site plan nya dulu. Jadi terkait dengan fasos dan fasum karena itu kan satu kampung ya,” kata Febby.

Baca Juga: Rumah Retak Karena Tanah Bergerak, Warga Lebak Terpaksa Mengungsi

Berita Terkini Lainnya