Korban Pergerakan Tanah di Lebak Bakal Dapat Rp500 ribu per Bulan
Untuk relokasi, prosesnya masih persiapan site plan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Masyarakat di Kabupaten Lebak yang menjadi korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, akan menerima bantuan dana tunggu hunian (DTH).
Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama menyebut, DTH untuk 46 rumah yang terdampak pergerakan tanah sudah diusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
“Memang pada hari Sabtu kemarin datanya 44, tetapi ada penambahan rumah terdampak menjadi 46. Insya Allah dalam waktu dekat, minggu-minggu ini kemungkinan,” kata Febby, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Terdampak Pergerakan Tanah di Lebak, Warga Minta Segera Direlokasi
1. Besaran bantuan DTH adalah Rp500 ribu per bulan
Pemkab Lebak akan memberikan bantuan DTH kepada keluarga di 46 rumah tersebut selama 6 bulan yang setiap bulannya Rp500 ribu. Dana tersebut diberikan agar warga bisa mencari tempat tinggal sementara.
“Jadi kalau sudah menerima DTH, masyarakat terdampak harus mencari tempat tinggal sementara, tidak lagi di pengungsian,” ujar Febby.
Baca Juga: Rumah Retak Karena Tanah Bergerak, Warga Lebak Terpaksa Mengungsi