Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Jalani Pemeriksaan, Jadi Tersangka?
Pemanggilan atas izin Airin Rachmi Diany
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Lurah Saidun yang ngamuk di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan akhirnya memenuhi panggilan Polisi Sektor Pamulang, Selasa (28/7/2020). Pemanggilan itu terkait laporan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan di ruangan kerja Aan Sri Analiah, pelaksana tugas Kepala SMAN 3 Kota Tangsel, pada Jum'at, 10 Juli 2020.
"Yang jelas sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Statusnya masih saksi. Setelah ini kita gelar perkara," kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Supiyanto di Polsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Polisi Panggil Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel
Baca Juga: BKPP Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Lurah yang Ngamuk di Sekolah
1. Saidun berpeluang jadi tersangka
Supiyanto menjelaskan, Saidun datang didampingi sekretaris kecamatan Pamulang. Penentuan status tersangka Saidun dapat diputuskan setelah selesai dilaksanakan gelar perkara.
"Setelah digelar perkara sesuai dengan fakta dan bukti yang ada nanti kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Supiyanto.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lurah yang Ngamuk di SMA 3