TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Jalani Pemeriksaan, Jadi Tersangka?

Pemanggilan atas izin Airin Rachmi Diany

Polsek Pamulang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Lurah Saidun yang ngamuk di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan akhirnya memenuhi panggilan Polisi Sektor Pamulang, Selasa (28/7/2020). Pemanggilan itu terkait laporan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan di ruangan kerja Aan Sri Analiah, pelaksana tugas Kepala SMAN 3 Kota Tangsel, pada Jum'at, 10 Juli 2020.

"Yang jelas sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Statusnya masih saksi. Setelah ini kita gelar perkara," kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Supiyanto di Polsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Polisi Panggil Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel

Baca Juga: BKPP Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Lurah yang Ngamuk di Sekolah 

1. Saidun berpeluang jadi tersangka

Kapolsek Pamulang, Supiyanto (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Supiyanto menjelaskan, Saidun datang didampingi sekretaris kecamatan Pamulang. Penentuan status tersangka Saidun dapat diputuskan setelah selesai dilaksanakan gelar perkara.

"Setelah digelar perkara sesuai dengan fakta dan bukti yang ada nanti kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Supiyanto.

2. Pemanggilan ini atas izin Wali Kota Airin

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany (ISTIMEWA)

Saidun mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Saidun ini merupakan pemanggilan pertama kalinya pasca kasus ini bergulir dan mencuat ke publik. Dikatakan Supiyanto, untuk kasus perusakan yang terjadi di SMAN 3 Tangsel sementara ini masih dilakukan oleh pelaku tunggal.

Supiyanto memastikan bahwa penyidik sudah melakukan pemanggilan atas seizin Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

"Karena beliau sebagai pegawai negeri kemudian hari telah kami panggil sementara masih saksi," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lurah yang Ngamuk di SMA 3 

Berita Terkini Lainnya