TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lurah Pungli di Ciledug Tangerang Terancam Copot Jabatan 

Tamrin menanti hukuman dari BKPSDM

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan, pihaknya masih memproses kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Tamrin, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug.

"Tamrin sesuai dengan hukumannya. Kemarin kan kita sudah lepas jabatan, tinggal nunggu ketetapannya yang masih menunggu proses," kata Heryanto, Senin (20/9/2021).

Heryanto menyebut, Tamrin terancam hukuman pencopotan jabatan lurah setelah sebelumnya diduga memungut dana dari warganya yang mengurus surat ahli waris.

Baca Juga: Viral! Anak Yatim Mau Bikin Surat Waris, eh Diminta Pelicin Rp250 Ribu

Baca Juga: Duh! Sanksi Kasus Pungli Lurah di Kota Tangerang Masih Tak Jelas

1. Heryanto cuma diancam pencopotan jabatan lurah

dok.IDN Times

Menurutnya, Tamrin sudah dicopot dari jabatannya sebagai lurah. Namun, ketetapan resmi atas pencopotan jabatannya tersebut masih dalam proses yang diperkirakan selesai dalam sepekan ini.

"Ya paling minggu-minggu ini (ketetapannya) nanti kita info lah," katanya.

Heryanto menuturkan, dalam menunggu proses ketetapan sanksi tersebut, hukuman berat pun menanti Tamrin, yakni melepas jabatan lurah secara resmi.

"Arahnya kepada hukuman berat, contoh lepas jabatan termasuk hukuman berat, atau nonjob," tuturnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang

2. Heryanto: Tamrin sekarang di BKPSDM

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Selama menunggu proses ketetapan sanksi tersebut Tamrin kini berdinas di kantor BKPSDM Kota Tangerang. Belum diketahui Tamrin ditempatkan sebagai apa.

"Yang bersangkutan ada di BKPSDM," kata dia.

Berita Terkini Lainnya