Lurah Pungli di Ciledug Tangerang Terancam Copot Jabatan
Tamrin menanti hukuman dari BKPSDM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan, pihaknya masih memproses kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Tamrin, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug.
"Tamrin sesuai dengan hukumannya. Kemarin kan kita sudah lepas jabatan, tinggal nunggu ketetapannya yang masih menunggu proses," kata Heryanto, Senin (20/9/2021).
Heryanto menyebut, Tamrin terancam hukuman pencopotan jabatan lurah setelah sebelumnya diduga memungut dana dari warganya yang mengurus surat ahli waris.
Baca Juga: Viral! Anak Yatim Mau Bikin Surat Waris, eh Diminta Pelicin Rp250 Ribu
Baca Juga: Duh! Sanksi Kasus Pungli Lurah di Kota Tangerang Masih Tak Jelas
1. Heryanto cuma diancam pencopotan jabatan lurah
Menurutnya, Tamrin sudah dicopot dari jabatannya sebagai lurah. Namun, ketetapan resmi atas pencopotan jabatannya tersebut masih dalam proses yang diperkirakan selesai dalam sepekan ini.
"Ya paling minggu-minggu ini (ketetapannya) nanti kita info lah," katanya.
Heryanto menuturkan, dalam menunggu proses ketetapan sanksi tersebut, hukuman berat pun menanti Tamrin, yakni melepas jabatan lurah secara resmi.
"Arahnya kepada hukuman berat, contoh lepas jabatan termasuk hukuman berat, atau nonjob," tuturnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang