TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lurah Saidun Gak Jadi Tersangka, Polisi: Karena Damai

Kasus Saidun kini dihentikan polisi

Lurah Saidun (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus penitipan siswa yang berujung perusakan fasilitas sekolah dengan tersangka Lurah Benda Baru bernama Saidun, berakhir dengan perdamaian.

Saidun yang sebelumnya sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian. Selain itu, Polisi juga menyebut bahwa kasus ini bukan delik aduan.

Pencabutan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

"Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kurang lebih sejak seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan itu," ucap Iman kepada awak media. 

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Bukan Delik Aduan

1. Saidun gak jadi tersangka karena ada perdamaian kasus

Polsek Pamulang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pencabutan pelaporan disebut dilakukan lantaran kedua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor kini telah berdamai.

"Kami sudah menerima pencabutan karena perdamaian dari kedua belah pihak. Karena kan memang proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan," tuturnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi 5 Jam, Ini Klarifikasi Lurah yang Ngamuk di SMAN 3

2. Proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan

Kapolsek Pamulang, Supiyanto (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dengan demikian, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak lebih dari sebulan lalu, kini dihentikan.

"Saya kira kalau sudah mencapai rasa keadilan semua pihak, baik itu korban, pelaku, pertimbangan untuk penyidikan bisa dihentikan. Seperti kasus kasus lain," ujarnya.

Baca Juga: Saidun, Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya