Mencuri Karena Anak Sakit, ART di Tangsel Dibebaskan
Kasus ini diselesaikan dengan restorative justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Astuti mengaku sangat bersyukur bisa kembali berkumpul bersama tiga orang anak dan suaminya. Sebelumnya, asisten rumah tangga berusia 49 tahun itu sempat mendekam selama 60 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Astuti sebelumnya disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan, atas perbuatan pencurian yang dilakukan di rumah mantan majikannya.
“Setelah tahap II pada 21 Februari 2023 oleh jaksa penuntut umum (JPU) kami diusahakan, dikomunikasikan ke saksi korban untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM
1. Saksi korban adalah majikan Astuti
Bersyukur, saksi korban yang pernah menggunakan tenaga pelaku Astuti, bersedia memaafkan dan menyatakan tidak melanjutkan perkara pidana tersebut.
Atas dasar itu, kemudian Kejari Tangsel, melakukan restorative justice dengan tersangka Astuti. “Dari pihak korban setuju untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” jelas dia.
Baca Juga: Ribuan Warga Tangsel Masih BABS, Pemkot Bangun 1.800 Septik Tank