TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Tangsel Minta Hiburan Malam Tutup Total Sepanjang Ramadan

Ada 12 jenis tempat hiburan yang tak boleh buka

Ilustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) menyiapkan rekomendasi operasional bagi industri kepariwisataan, khususnya sepanjang bulan suci Ramadan tahun ini. Klausul tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah setempat.

"Tempat hiburan tutup total," kata Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polda Banten Ikut Percepat Booster COVID-19

1. Rapat koordinasi sudah dilakukan

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Penutupan operasional industri hiburan untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah Ramadan. Pada beberapa hari lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dan rapat lanjutan.

Rojak memastikan regulasi operasional industri pariwisata sepanjang Ramadan tahun ini tidak akan berbeda jauh dengan tahun kemarin. "Tapi ada perubahan sedikit-sedikit," jelasnya.

2. Diskotek dan sebagainya wajib tutup

Diskotik Sky Garden disegel karena tak miliki izin operasional (Dok. Istimewa)

Surat Edaran Wali Kota (SE Wako) pada 2021 lalu menyebutkan ada 12 jenis tempat hiburan yang wajib tutup. Seperti klub malam, diskotek, pub, bar, karaoke, rumah billiard, dan permainan ketangkasan kecuali fasilitas mal.

Kemudian juga live musik kecuali genre religi dalam rangka syiar agama, atau program kegiatan dengan izin kepolisian dan Satgas COVID-19 Kota Tangsel, terapi air atau spa, rumah pijat, gelanggang renang dan usaha wisata tirta.

Baca Juga: Daftar Tempat Ziarah di Banten, Biasa Dikunjungi Jelang Ramadan

Berita Terkini Lainnya