TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pagar Beton di Ciledug yang Viral Sudah Dibongkar! 

150 petugas dan 2 alat berat diterjunkan

Dok. IDN Times/Ibi

Kota Tangerang, IDN Times - 150 petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP membongkar pagar beton yang menutupi akses jalan warga di Jalan Akasia, Kavling Brebes, RT 004/RW 003, Tajur, Ciledug, Tangerang, Rabu (17/03/2021) mulai pukul 08.00 hingga siang ini.

Proses pembongkaran ini berjalan dengan lancar, dalam hitungan belasan menit, tembok beton berhasil diratakan dengan menggunakan dua alat berat ekskavator.

Baca Juga: Pagar Tembok Beton di Ciledug Akan Dibongkar, Keluarga Asep Bersyukur

1. Satpol PP sudah memberi peringatan ke pemasang pagar

Dok. IDN Times/ibi

Sebagaimana diketahui keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Palfeli menyebut pihaknya sudah memberikan peringatan satu kali 24 jam kepada pemasang pagar bernama Ruli agar membongkar sendiri pagarnya. Namun peringatan tidak digubris.

"Surat perintah sudah turun. Semua tembok nanti dibongkar, kiri dan kanan. Kan itu akses jalan. Ya, kalau kita Perda, cuma nanti kalau dia ada tuntutan, banyak kok ini aturannya dasarnya, dari UU juga bisa, UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan," ujarnya.

2. Penindakan dilakukan atas dua hal perizinan dan ketertiban umum

Pagar Pembatas. Ilustrasi. unsplash.com/Jannik Kiel

Kendati demikian, lanjut Gufron, dia akan memakai dasar hukum penindakan ini pada dua hal saja, yakni Perda Perizinan dan Ketertiban Umum. Untuk yang terakhir, aksi pemagaran ahli waris telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum.

Baca Juga: Tembok Halangi Akses Jalan Warga, Wali Kota Tangerang: Bongkar! 

Berita Terkini Lainnya