TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Disidang di Tempat 

Mereka kena denda atau sanksi sosial

Dok. Kejari Kota Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar sidang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di tempat, Jumat (9/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, para pelanggar sebelumnya terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang, hari ini.

1. Mereka disidang dengan pasal tipiring

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aparat Kejari kemudian menjatuhkan sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar. Pemberian sanksi tersebut langsung disidangkan di tempat yang berlokasi di sisi utara Kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang.

"Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota tangerang telah melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum persidangan tipiring," kata Dewa.

2. Sanksi ada yang berbentuk denda dan sanksi sosial

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Ita Malau)

Jumlah pelanggar yang terjaring tadi berjumlah 20 orang. Dewa menyebut, jenis pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan masker.

Mereka lantas diberikan denda sebesar Rp100.000. Bila ada yang tidak sanggup untuk membayar denda, maka diberikan sanksi sosial.

"Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda," kata Dewa.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Tangerang Meninggal Dunia Usai Terpapar COVID-19

Berita Terkini Lainnya