Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Disidang di Tempat
Mereka kena denda atau sanksi sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar sidang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di tempat, Jumat (9/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, para pelanggar sebelumnya terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang, hari ini.
1. Mereka disidang dengan pasal tipiring
Aparat Kejari kemudian menjatuhkan sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar. Pemberian sanksi tersebut langsung disidangkan di tempat yang berlokasi di sisi utara Kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang.
"Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota tangerang telah melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum persidangan tipiring," kata Dewa.
Baca Juga: Ketua MUI Kota Tangerang Meninggal Dunia Usai Terpapar COVID-19