TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelantikan PJ Gubernur Banten Digugat, Pemprov Serahkan ke Kemensetneg

Lamanya Pj gubernur menjabat berpotensi maladministrasi

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (ketiga kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Serang, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Serang, IDN Times - Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Asep Syaifullah pun menyerahkan jalannya proses sidang ini ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).  

Hal itu diungkapkan Asep saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten pada Rabu (20/7/2022).

Asep yang hadir mewakili Pj Banten Al Muktabar menyebut, pihaknya menyerahkan proses rangkaian perjalanan sidang sepenuhnya kepada Kemensetneg selaku kuasa hukum Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, demikian dalam keterangan pers yang diterima Kamis (21/7/2022). 

Baca Juga: Wahidin Tak Hadir Sertijab Pj Gubernur Banten, Muktabar: Gak Masalah

1. Objek gugatan Permahi DPC Banten akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Adapun, pertimbangan hakim memberikan kesempatan kepada Kabiro Hukum Pemprov Banten ini, dilakukan untuk memberikan asas peradilan yang adil, sebab objek gugatan yang dilayangkan Permahi DPC Banten akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten. 

Sebab itu, dalam sidang berikutnya, yang akan digelar pada Rabu, 27 Juli 2022, Hakim mewajibkan Kuasa Hukum Presiden untuk menghadiri sidang gugatan, tanpa pengecualian.

Sebelumnya, Permahi DPC Banten menggugat Keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. 

2. Terlalu lama dipimpin Pj gubernur berpotensi banyak maladministrasi

freepik.com

Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj kepala daerah-- tanpa adanya pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional-- dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi.

"Karena Pj Gubernur Banten berpotensi dapat melakukan tindakan atau kebijakan di luar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” ucapnya.

Terlebih, lanjut Satria, pada 19 Juli 2022 lalu, Ombudsman RI telah merilis ke publik, bahwa adanya dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara gubernur, bupati dan wali kota oleh pemerintah melalui Kemendagri.

Baca Juga: Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono Resmi Jabat Sekda Banten  

Berita Terkini Lainnya