Pelantikan PJ Gubernur Banten Digugat, Pemprov Serahkan ke Kemensetneg
Lamanya Pj gubernur menjabat berpotensi maladministrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Asep Syaifullah pun menyerahkan jalannya proses sidang ini ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal itu diungkapkan Asep saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten pada Rabu (20/7/2022).
Asep yang hadir mewakili Pj Banten Al Muktabar menyebut, pihaknya menyerahkan proses rangkaian perjalanan sidang sepenuhnya kepada Kemensetneg selaku kuasa hukum Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, demikian dalam keterangan pers yang diterima Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Wahidin Tak Hadir Sertijab Pj Gubernur Banten, Muktabar: Gak Masalah
1. Objek gugatan Permahi DPC Banten akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar
Adapun, pertimbangan hakim memberikan kesempatan kepada Kabiro Hukum Pemprov Banten ini, dilakukan untuk memberikan asas peradilan yang adil, sebab objek gugatan yang dilayangkan Permahi DPC Banten akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten.
Sebab itu, dalam sidang berikutnya, yang akan digelar pada Rabu, 27 Juli 2022, Hakim mewajibkan Kuasa Hukum Presiden untuk menghadiri sidang gugatan, tanpa pengecualian.
Sebelumnya, Permahi DPC Banten menggugat Keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca Juga: Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono Resmi Jabat Sekda Banten