Pemkot Tangerang Luncurkan Program Hapus Denda Pajak PBB 100 Persen
Program ini merupakan rangkaian HUT Kota Tangerang ke-29
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang meluncurkan program penghapusan denda 100 persen untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kota Tangerang yang dimulai pada 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
"Dengan adanya program penghapusan denda PBB-P2 ini mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda," kata kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (10/2/2022).
Dengan demikian, imbuhnya, wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya.
Baca Juga: Sebulan, 12 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan Seksual
1. Yuk, bayar pajak!
Arief mengajak kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada terlebih penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu yang terbatas.
"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," kata dia.
Baca Juga: Arief: Tak Ada Lonjakan Pasien COVID-19 di RS dan RIT Kota Tangerang