Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Keras Bagi yang Langgar Aturan PPDB
Panitia PPDB di sekolah diminta transparan dalam bekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang berjanji bakal memberi sanksi bagi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berani melanggar ketentuan, sepanjang penerimaan siswa berlangsung.
Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin mengungkapkan, sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Hal ini dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” kata Jamal, Senin (13/6/2022).
Jamal menyebut, Pemkot Tangerang ingin agar kualitas pendidikan di kota itu diiringi dengan sistem yang baik. "Untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Dear Warga Kota Tangerang, Ini Syarat Ikut PPDB SD dan SMP
1. . Tidak boleh ada pendaftar titipan ya
Jamal menjelaskan, sanksi kepada kepala sekolah atau oknum yang menyelewengkan aturan bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.
Sedangkan untuk sekolah bisa berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN," tegasnya.
Dindik juga sudah menyosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. "Kami harap, ini menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.