Pemkot Tangerang Teken Perwal PPKM, Sejumlah Kegiatan Dilarang!
Mall ditutup lagi guys~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan Surat Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM," ujar Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Dua Kecamatan di Kota Tangerang Paling Banyak Pasien COVID-19, Kenapa?
1. Perwal itu membahas sejumlah ketentuan PPKM di Kota Tangerang
Arief menjabarkan, dalam Perwal nomor 2 Tahun 2021 itu mengatur pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.
"Dimana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Arief: RSUD Kota Tangerang Masih Tipe C
Baca Juga: Tanggapi Arief, PSI Tangerang: RS Swasta Money Oriented